Biro Jasa Pengurusan Dokumen Orang Asing & Tenaga Kerja Asing

Posted by Admin on Apr 30, 2008

Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen orang asing dan tenaga kerja asing ?

Untuk pengurusan dokumen orang asing dan tenaga kerja asing, kami telah berpengalaman dalam melayani jasa perijinan seluruh institusi pemerintah RI khususnya ijin tinggal, ijin kerja WNA (ekspatriat) sesuai Undang-Undang seperti RPTKA, TA01, VITAS, KITAS, Kependudukan, Kepolisia, Work Permit, Overstay, WNI, Permanent Resident, Bisnis/Sosial Visa.

Harga kami terjangkau dengan proses yang cepat dan memuaskan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :

Ibu Anggana Laswati
HP : 0812-1009884
Tel : 021-32163337


Biro Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan di Jakarta, Tangerang, Bekasi

Posted by Admin on Apr 30, 2008

Anda sedang mencari biro jasa pengurusan dokumen perusahaan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi dengan biaya murah dan hasil memuaskan?
Anda telah menemukannya di sini !!!

Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses jasa pengurusan dokumen perusahaan Anda. Pengalaman kami dalam jasa pengurusan dokumen perusahaan tidak perlu diragukan lagi.

Silakan hubungi nomor telepon di bawah ini untuk informasi lebih lanjut :
 
Ibu Laswati
HP : 0812-1009884
Tel : 021-32163337


Kantor Notaris & PPAT di Jakarta, Tangerang, Bekasi - Biaya Murah & Memuaskan

Posted by Admin on Apr 30, 2008

Anda sedang mencari kantor Notaris & PPAT di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi dengan biaya murah dan hasil memuaskan?

Anda telah menemukannya di sini !!!

Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda. Kami telah mempunyai pengalaman bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi.

Prosedur yang ditentukan dalam pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi ), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang. Jangan ragu untuk menghubungi kami :

Ibu Laswati
HP : 0812-1009884
Tel : 021-32163337
 


PAKET PERSEROAN TERBATAS ( PT )

Jasa yang diberikan meliputi :

A. Pengurusan pada kantor Notaris : 

B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

Dokumen yang dibutuhkan :

Juga tersedia layanan Pengurusan Perubahan /Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan hingga persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.


PAKET PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap)

Jasa yang diberikan meliputi :

A. Pengurusan pada kantor Notaris :         

B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

Dokumen yang dibutuhkan :


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS ( PT )

Jasa yang diberikan meliputi :

Dokumen yang dibutuhkan :

Lama pengurusan + 15 hari kerja setelah Minuta RUPS ditandatangani oleh Pemegang saham / Kuasanya


PAKET PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN

Dokumen yang dibutuhkan :


PAKET PENGURUSAN UNDANG UNDANG GANGGUAN ( HO )

Dokumen yang dibutuhkan :

** Dapat dikonsultasikan terlebih dahulu, silahkan hubungi kami

Biaya berdasarkan luas tempat usaha dan wilayah


PAKET PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)

Jasa yang diberikan meliputi :

A. Pengurusan pada kantor Notaris :

B. Pengurusan pada Instansi Pemerintah:

Dokumen yang dibutuhkan :


Pelayanan Konsultasi Dokumen Jual Beli, Sewa Menyewa, Transaksi Bisnis

Anda akan menjual, menyewakan, membeli tanah/rumah/kantor anda, namun anda kurang memahami prosedur yang harus dilakukan agar transaksi tersebut sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia?

Hak Guna Bagunan Perusahaan Anda akan habis? Nama Perusahaan berubah sehingga Anda perlu mengubah sertifikat tanah Anda sesuai dengan nama perusahaan Anda? Silakan hubungi kami dan kami akan bantu melakukan pengurusan tersebut untuk Anda.

Perusahaan Anda akan melakukan transaksi bisnis, namun disyaratkan untuk melalui proses RUPS (rapat umum pemegang saham) dan Anda kurang memahami prosedurnya ? Segera hubungi kami, kami akan membantu Anda menyusun draft perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda hingga dokumen tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang.


Setup Representative Office in Indonesia

Posted by Admin on Apr 1, 2008

Do you want to setup Representative Office in Indonesia ?
Do you want to setup Business Activities and a Company in Indonesia ?

We are the right person to hep you in setup representative office in Indonesia. For more information, please call Mrs. Laswati at 62-812-1009884 or 62-21-32163337.


Setting up Business Activities and a Company in Indonesia

To establish a business in Indonesia, if you do not require a local legal entity for the investment proposed, you could choose to appoint an Agent or Distributor, or set up a Representative Office. Many foreign investors at the early stage of entering the Indonesia market choose to set up an Agency Agreement or Representative Office, then later after the business starts to grow they will apply for a Foreign Direct Investment Company (FDI) status.

This is referred to most commonly in Indonesia by its Indonesian acronym PMA, or Penanaman Modal Asing.

Representative Office

A Representative Office can be established depending upon the line of business and the necessary licenses issued by the related government department. The limitation of a Representative Office is that they are not allowed to conduct direct sales and cannot issue Bills of Lading.

Representative offices are set up primarily for marketing, market research, or as buying or selling agents. The related government ministries are:

To establish a Representative Office with permission from the Ministry of Industry and Trade, the company’s head office needs to issue three letters:

The three letters must be stamped by a notary public and approved by the Indonesian Embassy in the home country of the firm. Upon approval, the Indonesian Embassy will issue a Letter of Notification (Surat Keterangan). Upon completion of the four letters the process can continue to the related government ministry in Jakarta, to incorporate a fixed license for 2 years.

Other ministries require different types of letters.

For more information, please call Mrs. Laswati at 62 812-1009884 or 62-21-32163337


Google